Sumbangan Buwuhan


Pada umumnya pesta pernikahan atau sejenisnya di dalam masyarakat dikenal adanya sumbangan (buwuhan). Adakah kewajiban untuk mengembalikannya. Dalam hal ini ada dua pendapat, ada yang mengatakan hukumnya wajib mengembalikan sebab sumbangan tersebut dianggap sebagai hutang. Sumber keterangannya diambil dari kitab Bajuri jilid II halaman 132. Dan ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib mengembalikan sebab sumbangan tersebut dinilai sebagai hibah pemberian. Sumber keterangannya diambil dari kitab Fathul Mu’in halaman 72. Masing-masing sebagai berikut :

Sumbangan (kado) yang berlaku di tengah masyarakat saat ikut serta menyambut sebuah pesta, adalah wajib mengembalikan. Adalah laksana hutang. Sementara bagi si penyumbang berhak menuntut kembali. Tidak membawa kesan apa-apa jika berlaku kebiasaan tidak mengembalikannya, sebab bisa menjadi runyam, maka hal itu tidak bisa dijadikan pertimbangan. Ternyata banyak orang yang menyerahkan sumbangan dan berharap dikembalikan kepadanya pada satu tempo, sekalipun dia merasa malu jika harus menagihnya.

Sementara Syaikhua Ibnu Hajar Al Haitsami mengatakan ; Menurut pendapat yang cukup kuat tentang sumbangan yang biasa berlaku di dalam suatu pesta, adalah hibah (pemberian), bukan merupakan hutang sekalipun dalam kebiasaan dikembalikan dengan yang sepadan. Allah SWT berfirman dalam surah Ad Dahr/Al Insan ayat 9 :

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

Artinya :

(9) Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.

Sumber : masdodod.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More