Salam Penutup Shalat


Salam sebagai penutup shalat adalah salah satu rukun dari beberapa rukun shalat, salah satu kewajiban dari beberapa kewajiban shalat. Tanpa salam, shalat tidak sah menurut madzhab Syafi’i, Malik, Ahmad dan kebanyakan (jumhur) ulama salaf, dan khalaf. Hal ini jelas diterangkan dalam beberapa hadis sahih.

Mengucapkan salam pertama, paling tidak harus mengucapkan “Assalaamu’alaikum” sebagai ittiba’. Sedangkan mengucapkan salam dengan Alaikumus salam, adalah makruh. Mengucapkan “Salaamu’alaikum” adalah belum mencukupi dalam salam shalat. Begitu juga dengan “Salaamullah atau Salaami’alaikum”, bahkan hal ini dapat membatalkan shalat, jika disengaja dan tahu hukumnya, sebagaimana termaktub dalam kitab Syahrul Irsyad.

Sunnah mengucapkan salam kedua meskipun imamnya tidak membacanya. Salam kedua haram dilakukan, begitu setelah salam pertama terjadi hal-hal yang membatalkan shalat, misalnya hadas.

Sunnah menambah kedua salam tersebut dengan ucapan “Warahmatullaah” tanpa “Wabarakaatuh” sebagaimana yang sesuai dengan hadist, untuk selain shalat jenazah.

Hadist :

قَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ : كَانَ النَّبِيُّ ص. يُسَلِّمُ عَنْ يَمِيْنِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ : اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ . اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ . حَتَّى يُرَيْ بَيَاضُ خَدِّهِ

Artinya : Telah berkata Ibnu Mas’ud ; Adalah Nabi saw, memberi salam dari pihak kanannya dan dari pihak kirinya “Assalaamu’alaikum Warahmatullaah, Assalamu’alaikum Warahmatullah”, hingga kelihatan putih pipinya. (HR. Nasa’i)

Namun demikian tetap dihukumi sunnah menambah lafal “Wabarakaatuh” tersebut pada salam selain shalat jenazah, karena berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud, meskipun menurut pendapat lain tidak disunnahkan.

Dalam kedua salam tersebut, disunnahkan menoleh sampai terlihat pipi kanan ketika salam pertama, dan pipi kiri ketika salam kedua.

Sumber : masdodod.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More